Facebook
RSS

SalesForce


Salesforce.com adalah vendor Software as a Service (SaaS) yang menyediakan aplikasi customer relationship management. (CRM) yang meliputi salesforce automation to partner relationship management, marketing, dan customer service.
Salesforce.com memiliki banyak layanan dan produk yang memiliki berbagai macam fungsionalitas yang berbeda-beda. Produk dan layanan tersebut salah satunya adalah Force.com :
Force.com Platform
Force.com merupakan Platform as a Service (PaaS), yang dapat digunakan oleh developer untuk membuat software on-demand sesuai kebutuhan. Penggunaanya cenderung mudah dan dapat dilakukan kustomisasi disesuaikan kebutuhan. Customization tools di dalam force.com digunakan untuk membantu memberikan solusi untuk menyediakan aplikasi sesuai kebutuhan bisnis tanpa melakukan pemrograman.
Tujuan
Force.com  dirancang dengan tujuan untuk membantu user fokus dalam memenuhi kebutuhan dalam membangun solusi bisnis sesuai dengan karakteristik masing masing tanpa terbebani bagaimana mengeksekusi programming untuk membangunnya karena dengan fitur builder yang disediakan dapat dicapai dengan melakukan konfigurasi dan kustomisasi tanpa melakukan programming.
Kemampuan
Dengan force.com dapat digunakan untuk mengembangkan database dengan cara drag and drop. Force.com juga memiliki tampilan user interface yang standard sehingga memudahkan dalam penggunaan. Pemberian hak akses (privileges) terhadap user untuk melihat dan mengedit data dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Force.com juga dapat digunakan untuk melakukan automation of workflows, approvals, dan kolaborasi lainnya antar user. Semua fungsionalitas dan kapabilitas software tersebut dapat di buat tanpa melakukan kode pemrograman karena tersedia fitur builder di dalam force.com.

Fitur
  • Form builder. Force.com diciptakan dengan kemudahan penggunaan seperti drag-and-drop tools, auto-generated user interfaces, pre-built components, dan pre-designed templates. Dengan fitur tersebut dapat digunakan untuk membuat objek dengan cara yang mudah namun dapat digunakan untuk membuat semacam sistem dengan form rumit semacam pada backoffice.
  • Mobile optimized. Aplikasi yang dibangun menggunakan force.com dapat digunakan oleh pengguna iPad,  iPhone, dan pengguna smartphone lain karena sudah kompatibel untuk mobile device.
  • Visual process manager. Force.com dapat digunakan untuk merancang dan melakukan otomasi secara virtual bermacam proses bisnis seperti proses approval dan workflow. Dengan fitur ini dapat dibuat logika aplikasi yang kompleks sekalipun dengan relative lebih mudah daripada mengembangkan aplikasi from scratch.
  • Open APIs. Fitur SOAP dan REST API yang dikembangkan oleh force.com dapat dipanggil dari berbagai macam bahasa pemrograman ataupun dipanggil oleh middleware. Force.com juga dapat diintegrasikan dengan Oracle, SAP,  dan sistem back-office yang dimiliki. Serta API support untuk berbagai macam bahasa pemrograman seperti .NET, Java, dan PHP.
  • Identity management.Force.com memberikan fitur untuk mengelola hak akses user terhadap objek, field, maupun data-data mana saja yang boleh diakses oleh user. Dapat dikembangkan aturan khusus sehingga dapat melakukan share data sesuai dengan yang diinginkan.
Manfaat menggunakan force.com
Kelebihan yang ditawarkan oleh fitur-fitur di dalam force.com memberikan banyak manfaat kepada user untuk memudahkan dalam mengembangkan aplikasi cloud sesuai proses bisnis yang diinginkan. Dengan menggunakan business automation tools di dalam fitur yang diberikan force.com dapat membuat user fokus kepada proses bisnis tanpa terkendala dalam eksekusi pemrogramannya. Selain itu user interface yang standar mempermudah user dalam menggunakan. Secara tidak langsung user tidak memerlukan investasi server sehingga mengurangi biaya maintenance server.

Deskripsi Kerja dan Tugas Sales Force
Berikut ini adalah deskripsi kerja dan tanggung jawab seseorang yang memegang jabatan sebagai sales force:
  1. Membuat daftar pelanggan prospek sesuai dengan segmentasi yang diinginkan Perusahaan
  2. Melakukan proses penjualan sesuai daftar target yang sudah ditentukan dan disepakati bersama dengan koordinator.
  3. Menyiapkan materi/tools yang akan digunakan dalam proses penjualan ke pelanggan dan melalukan presentasi
  4. Melakukan proses penjualan mulai dari awal perkenalan, negosiasi sampai dengan pembuatan kontrak dengan pelanggan.
  5. Membuat laporan aktivasi Sales mingguan sesuai format laporan yang disepakati dengan koordinator dan laporan bulanan sesuai format laporan yang sudah ditentukan.
  6. Membina hubungan dengan divisi-divisi lain dibantu oleh koordinator untuk proses-proses internal yang terkait proses penjualan ke pelanggan.
  7. Secara terus-menerus menambah pengetahuan terhadap produk atau layanan yang akan dijual dan selalu berusaha meningkatkan kemampuan pembinaan hubungan dan penjualan ke pelanggan.
  8. Mengikuti proses tender dari awal sejak pendaftaran, aanwijizing, submit penawaran dan jika menang maka harus melakukan proses monitoring aktivasi pelanggan dan sampai dengan pembuatan kontrak dengan pelanggan.
  9. Memelihara pelanggan yang sudah diperoleh dari menang tender dan mempersiapkan diri mengikuti tender berikutnya.
Partner Salesforce di INDONESIA
Mitra Integrasi Informatika (MII), didirikan pada tahun 1996 sebagai anak perusahaan dari publik PT Metrodata Electronics, Tbk, telah diakui secara luas atas dedikasi yang konsisten untuk kedua segmen Enterprise dan Korporasi. Penawaran layanan TI MII berkisar dari Layanan Sistem Integrasi IT Managed Services, dan Services Consulting untuk Pelaksanaan Bisnis Aplikasi berdasarkan Praktek industri terbaik.
Untuk memberikan kualitas layanan terbaik kepada klien kami, MII telah bersertifikat ISO 9001:2000 sejak tahun 2002 dan ditingkatkan menjadi ISO 9001:2008. Artinya, ISO standar untuk proses kerja dan kontrol kualitas telah sesuai dengan seluruh departemen dan divisi.


Sumber:
[ Read More ]

Penanganan Insiden Forensik dan Freezing The Scene





Freezing the scene adalah sebuah proses untuk mengumpulkan bukti digital forensik dari suatu tindak kejahatan yang menggunakan komputer maupun barang – barang IT. Freezing the scene merupakan bagian dari Prinsip Kerja Forensik Digital.
Menurut Pavel Gladyshev prinsip kerja dari forensik digital adalah sbb:
  • ·         Pemeliharaan (“Freezing the Crime Scene”). Mengamankan lokasi dengan cara menghentikan atau mencegah setiap aktivitas yang dapat merusak atau menghilangkan barang bukti.
  • ·         Pengumpulan. Menemukan dan mengumpulkan semua barang bukti digital atau hal – hal yang dapat menjadi barang bukti atau informasi apa saja yang masih bersangkutan dengan kasus yang sedang diselidiki.
  • ·         Pemeriksaan. Menganilisis barang bukti yang ada dan mencari data sebanyak – banyaknya yang berhubungan dengan kasus. Tahap ini adalah penentuan apakah pelaku kejahatan bisa tertangkap atau lolos dari jeratan hukum
  • ·         Analisis. Menyimpulkan bukti – bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
·         Perangkat Forensik Digital.
Perangkat yang biasa digunakan oleh para penyidik untuk mengumpulkan bukti – bukti tindak pidana kejahatan adalah :
Encase Forensic, Encase Pro Suite, Encase Deluxe Version, FTK (Forensic Tool Kit), Pro Discover, SleuthKit-Autopsy, Helix/Helix Pro, Paraben Device Seizure, Forensic Duplicator, Mobile Forensic, Write Blocker.
Freezing the scene juga merupakan suatu tahap pencarian barang bukti berupa informasi ataupun data sekaligus sebagai tujuan digital forensik.
Tujuan dari digital forensik adalah untuk menjelaskan seputar digital artefak yakni sistem komputer, media penyimpanan (harddisk atau CD-ROM), dokumen elektronik (E-mail atau gambar JPEG) atau paket – paket data yang bergerak melalui jaringan komputer. Menurut Pasal 5 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Barang bukti yang dapat diambil adalah merupakan bukti digital. Menurut Eoghan Casey :
“Semua barang bukti informasi atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan” sedangkan menurut Scientific Working Group on Digital Evidence : “Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital”. Contoh barang bukti digital: alamat E-Mail, wordprocessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files bentuk images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies serta kalender dan to do list.
[ Read More ]

Pengantar Forensik Teknologi Informasi




Artikel ini merupakan sambungan dari Artikel mengenai pengertian cyber crime dan cyber security (selengkapnya: klik disini), juga merupakan sambungan dari Artikel mengenai jenis forensik selain dalam bidang IT (selengkapnya: klik disini). Artikel ini pun merupakan sambungan dari Artikel mengenai contoh kasus cyber crime (selengkapnya: klik disini) serta merupakan sambungan dari Artikel mengenai cyber security (selengkapnya: klik disini).

Hukum Siber (Cyber Law)
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih banyak lagi.

Latar Belakang Terbentuknya Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan  zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

Undang-Undang Mengenai Cyber Law
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law milik Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)


Sumber:


[ Read More ]